Dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terdapat ada 13 (tiga belas) lembaga adat, salah satu di antaranya adalah Tuha Peut Gampong. Lembaga Adat ini menurut Pasal 98 ayat (1) berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi ini dapat diwujudkan melalui peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat.
Kehadiran Tuha Peut gampong sebagai badan permusyawaratan gampong dalam rangka pelayanan umum gampong. Otonomi gampong dijalankan bersama-sama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong sebagai perwujudan demokrasi.1 Tuha Peut Gampong sebagai lembaga adat dikunci ada pada tingkat gampong dan ada pada tingkat mukim. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Gampong memiliki hak dan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam lingkungannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syariat Islam.
Pilkades
Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan. Banyak bentuk pesta demokrasi yang telah digelar dalam kehidupan politik kita sekarang. Pilpres, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati dan Pemilu Legeslatif.
Pilkades merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan. Semula kita hanya mengenal pesta demokrasi secara langsung berupa Pilkades ini. Sehinga pelaksanaannya banyak keluar dari etika dan norma politik. Money politic dengan berbagai bentuknya sulit sekali dihindari. Kemudian sejak era reformasi masyarakat dibudayakan dengan pemilihan pimpinan dengan cara pemilihan langsung. Dengan adanya pilkada di harapkan masyarakat dapat terlatih untuk peduli kepada pemimpinnya, serta sadar terhadap apa, siapa, dan bagaimana pemimpin yang akan di pilih nanti.
Dalam pelaksanaannya begitu mendetail keterkaitan antara pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya. Sehingga, perlu ketelitian dari tiap calon pemilih dalam menilai calon pemimpin yang akan dipilihnya tersebut. Namun pilkades terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu di atasnya. Yaitu adanya kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para calon. Sehingga, suhu politik di lokasi sering kali lebih terasa dari pada saat pemilu pemilu yang lain. Pengenalan atau sosialisasi terhadap calon-calon pemimpin bukan lagi mutlak harus lagi penting. Para bakal calon biasanya sudah banyak dikenal oleh setiap anggota masyarakat yang akan memilih.
Hal Yang Baru Dalam Pilkades Sesuai Perda 10 Tahun 2016:
1) Hari adalah hari kerja.
2) Pilkades dilaksanakan serentak.
3) Biaya bersumber dari APBD Kab & APBDes
4) Salah satu syarat calon kades adl WNI.
5) Jumlah Calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.
6) Jumlah TPS dapat lebih dari 1 (DPT lbh dari 4000 orang).
7) Adanya TPS Khusus.
8) Tidak ada Pilkades Ulang.
9) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
10) Tidak mengenal qourum.
11) Calon Kades yg telah ditetapkan dilarang mengundurkan diri (sanksi denda Rp. 50 juta)
12) Pj. Kades dari PNS
BPD (Badan Permusyarawatan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Badan permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1) Menggali aspirasi masyarakat
2) Menampung aspirasi masyarakat
3) Mengelola aspirasi masyarakat
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat
5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Perngetian Tuha Peut
Gampong merupakan organisasi pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kewilayahan, adat istiadat masyarakat setempat dan memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan secara otonom dalam struktur organisasi pemerintahan Aceh. Gampong memiliki rakyat dengan susunan pemerintahan sendiri, memiliki tatanan aturan, harta kekayaan, dan batas teritorial. Gampong berwenang penuh untuk mengembangkan adat-istiadatnya, bahkan berfungsi menyelenggarakan “Peradilan Adat” sesuai dengan tatanan adat yang mereka miliki.
Tuha Peut atau nama lain sebagai Badan Permusyawaratan Gampong merupakan lembaga yang dapat membangun keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat di gampong, kedudukannya yang sejajar dengan Pemerintah gampong, lembaga Tuha Peut Gampong dapat mengawal roda pemerintahan di gampong, memelihara adat dan mensejahterakan warga gampong.
Tuha Peut Gampong atau lembaga empat merupakan sebuah lembaga yang di Aceh merupakan Dewan Empat yang anggota-anggotanya, baik masing-masing maupun bersama-sama mengambil tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan umum sebagai dewan yang mendampingi Uleebalang (Keuchik) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, maka lembaga Tuha Peut ini mempunyai saham yang amat penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 (Pasal 12 ayat 2) yang isinya sebagai berikut, “Keuchik sebagai hakim perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dibantu oleh Imuem Meunasah Dan Tuha Peut gampong”, setiap keputusan dari penyelesaian sengketa tersebut merupakan keputusan gampong. Peradilan semacam ini sejalan dengan ciri khas masyarakat Aceh yaitu asas kekeluargaan yang merupakan prinsip utama dalam masyarakat adat Aceh. Ketika persoalan dan peritiwa hukum terjadi dalam masyarakat, selalu diupayakan penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan atau adat dan mengutamakan prinsip keikhlasan antara sesama mereka.
Penyelesaian perselisihan atau sengketa hukum semacam ini merupakan perbuatan yang baik dan sangat mulia kedudukannya baik secara hidup bersama di dunia maupun disisi Allah SWT, karena hukum proses peradilan semacam ini sangat identik dengan hukum adat. Sedangkan hukum adat di Aceh dengan hukum islam sangat erat hubungannya, asas-aas yang terdaapat dalam hukum adat Aceh merupakan ajaran agama islam, dengan demikian jelas bahwa bagi masyarakat Aceh penyelesaian secara Adat itu tidak bertentangan dengan agama islam yang merek anut yang menganjurkan perdamaian. Sedangkan untuk mengetahui hukum islam maka dapat dapat ditanyakan kepada seorang ulama terkemuka, sehingga dalam setiap kegiatan adat tidak boleh bertentangan dengan agama islam.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berjalanya hubungan fungsional antar lembaga gambog dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan gampong, yaitu kurangnya sosialisasi dan kurang mengontrol dan mendampingi gampong serta membina peerintahan gampong dengan baik. Keuchik merasa diri sebagai pemerintah tunggal dalam sebuah gampong dan tuha peut dianggap hanya sebagai penasehat dan memberi masukan kepada kechik serta ada tuha peut yang ditunjuk oleh kechik jadi kurang mendukung untuk menjalankan pemerintahan gampong secara maksimal. Agar berjalanya pemerintahan yang ada di gampong, harus menetapkan kebijakan dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tetap terbina yaitu sosialisasi. Baca Juga Penjelasan Tentang Mengenal Desa & Pemerintahanya.

0 Komentar