Dalam sebuah pemerintahan yang menjadi leading sektor program pembangunan nasional, maka setiap output dari proses politik adalah sebuah kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik. Sistem politik merupakan suatu siklus yang mengintegrasikan para pelaku politik dalam menyerap aspirasi politk di masyarakat menjadi sebuah regulasi melalui proses politik yang dilaksanakan oleh para elit politik yang tergabung dalam lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat kebijakan atau regulasi yang dihasilkan belum berorientasi kepada publik, hal ini tertuang dalam regulasi yang kurang memiliki keadilan di mata masyarakat seperti halnya Paket kebijakan ekonomi XVI yang menuai banyak kritik. Khususnya soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dinilai mempersempit ruang gerak pengusaha lokal untuk bersaing, dimana dalam hal ini pemerintah membuka investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan prosentase penguasaan modal cukup tinggi sampai ke 100%. Kondisi ini dipandang merugikan dan tidak adil oleh pengusaha pribumi. Kondisi lain atas kebijakan yang dipandang tidak adil oleh publik adalah dengan adanya kebijakan pengangkatan CPNS, sebagaimana yang diberitakan dalam JawaPos.com bahwa dengan dikeluarkannya Kebijakan penerimaan CPNS dari umum maka hai ini menuai reaksi untuk para tenaga honorer Katagori 2 yang sejak awal telah mengantri untuk diangkat menjadi CPNS.

Kasus-kasus yang terjadi tersebut dapat dipahami bahwa, masih perlu adanya integrasi persepsi dalam membuat kebijakan antara para pelaku politik yang berada dalam unsur infrastruktur politik dengan suprastruktur politik. Timbulnya kebijakan yang dipandang tidak adil oleh beberapa masyarakat yang berkepentingan, hendaknya diketahui dan dijadikan aspirasi oleh para unsur infrastruktur politik sebagai upaya perbaikan kebijakan selanjutnya, namun demikian halnya seperti Partai politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, Media Sosial dan Tokoh Masyarakat, saat ini seolah tidak berada dalam garis integritas pada sebuah sistem politik yang baik. Kondisi ini terlihat dari perilaku masing-masing unsur infrastruktur politik itu sendiri, dimana partai politik sibuk memperluas jaringan kekuasaan masing-masing partai sehingga terkadang timbul konflik baik dalam internal partai itu sendiri maupun dengan partai yang lainnya.

Sistem politik menurut David Easton dalam Ramlan. S (1992:18) adalah terdiri dari sejumlah lembagalembaga dan aktivitas-aktivitas politik dalam masyarakat yang berfungsi mengubah tuntutan-tuntutan (demands), dukungan-dukungan (supports) dan sumber-sumber (resources) menjadi keputusan-keputusan atau kebijakankebijakan yang bersifat otoritatif (sah dan mengikat) bagi seluruh anggota masyarakat. Dari definisi tersebut, sistem politik mencerminkan sebagai suatu kumpulan aktivitas dari masyarakat politik (polity) untuk membuat suatu keputusan politik.


Infrastruktur Politik

Dalam siklus sistem politik dikenal sebagai suatu rangkaian tindakan para pelaku politik untuk merumuskan, menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Kebijakan publik ini adalah output dari proses politik setelah menerima dan mengkaji beberapa masukan (input) dari penerima aspirator dalam hal ini suprastruktur politik.

Pengertian Infrastruktur Politik

Pengertian Infrastuktur Politik secara singkat adalah, infrastruktur memang diartikan sebagai pembangunan, namun dalam dunia politik makna ini diartikan sebagai suatu lembaga pada masyarakat tertentu di suatu negara yang terdiri atas lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas), partai politik, media massa, interest group¸tokoh politik dan lain-lain yang bergerak secara independen.

Adapun pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Komponen-komponen dari infrastruktur politik dan Peran serta Fungsinya dalam sistem politik. Dalam Infrastruktur politik terdapat komponen-komponen didalamnya antara lain :

1. Partai politik 

Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan. Adapun fungsi partai politik:

Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirsasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai. 

Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Selain itu sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen. Partai politik melakukan seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

Keempat, partisipasi politik. Partai politik sebagai wadah bagi warga negara dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan.

Kelima, partai politik sebagai pemandu kepentingan. Partai politik melakukan kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi beberapa alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.

Keenam, komunikasi politik, yaitu proses penyampaiaan informasi mengenai politik dari pemerintah kepada rakyat atau sebaliknya. 

Ketujuh, pengendalian konflik. Partai politik berfungsi mengendalikan konflik melalui dialog dengan pihak -pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirassi (cita -cita) dan kepentingan dan membawa permasalahan ke dalam musyawarah dalam badan perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat penyelesaian berupa kepuitusan politik.

2. Golongan kepentingan

Karena keberagamannya kelompok -kelompok kepentingan ini Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam buku Comparative Politics Today : A World View (1992) dalam Rahman. A (2007:88) yang diedit bersama, membagi kelompok kepentingan dibagi atas 4 (empat) kategori, yaitu:

a. Kelompok kepentingan Anomik Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur. Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.

b. Kelompok kepentingan Non - Asosiasional Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota. Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.

c. Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan) Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.

d. Kelompok Kepentingan Asosiasional Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus. Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.

3. Media komunikasi politik

Media komunikasi politik : Merupakan sarana pendukung dan pemersatu bagi masing - masing golongan politik, alat komunikasi politik terdiri dari TV, surat kabar, brosur, radio dll. Adapun Peran Media Komunikasi Politik pada dasarnya memiliki enam peran dasar sebagai suatu sub sistem dari sebuah sistem politik, yaitu:

• Penyampai Informasi Pada dasarnya media komunikasi politik merupakan sarana penyampaian arus informasi politik dari aktor politik maupun pemerintah kepada rakyat secara meluas.

• Penyalur Aspirasi Media komunikasi politik kini juga berkembang sebagai media penyampai aspirasi dari rakyat kepada pemerintah, yakni dari individu bagian dari rakyat kepada pemerintah yang juga dapat diketahui oleh rakyat secara luas.

• Penghubung Pemerintah dan Rakyat Media komunikasi politik merupakan salah satu jembatan penghubung antara pemerintah dengan rakyatnya serta sebaliknya antara rakyat dengan pemerintahnya.

• Umpan Balik Media komunikasi politik juga dapat berperan menjadi sarana memberikan umpan balik kepada apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Dengan media komunikasi politik, rakyat dapat memberikan tanggapan atas kebijakan yang dikeluarkan apakah merugikan bagi rakyat ataukah menguntungkan rakyat.

• Sosialisasi Politik Media komunikasi politik juga berperan menjadi agen sosialisasi politik bagi rakyat. Bahwa media sosialisasi politik dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada rakyat secara luas terkait dengan kebijakan ataupun problema dan isu politik tertentu. Seperti saat pesta demokrasi atau pemilu media memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan sosialisasi ke pada masyarakat secara luas.

• Kontrol Sosial Media komunikasi politik dapat berperan sebagai pihak yang ikut mengawasi pemerintah bersama dengan rakyat. Dimana media komunikasi politik ini dapat dijadikan sebagai pengawas, pengkritik, pemberi masukan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

4. Golongan penekan

Golongan penekan : Yaitu suatu golongan yang kegiatannya tampak dari luar mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak penguasa. Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong Korban Gempa. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group. (Bambang S dan Sugianto. 2007:177).

Adapun Peranan dari kelompok penekan adalah Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain : industriawan dan asosiasiasosiasi lainnya. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :

a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),

b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan, 

c. Organisasi Kepemudaan, 

d. Organisasi Lingkungan Hidup, 

e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta 

f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

5. Tokoh politik 

Orang yang mempunyai pengalaman, kecerdasan dan keahlian dalam bidang politik. Contoh : Gus Dur, Amin Rais, Megawati, Yusuf Kalla, dll. Para tokoh politik ini memiliki peran sebagai penyalur aspirasi, sebagaimana tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mereka mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranannya yaitu menyalurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.


Prastruktur politik

Dalam siklus sistem politik dikenal sebagai suatu rangkaian tindakan para pelaku politik yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan. Kebijakan publik ini adalah input dari proses politik setelah memberikan masukan (output) dari menerima aspirator dalam hal ini infrastruktur politik. 

Pengertian prastruktur politik

yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri dari:

 1. Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden); 

2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR); 

3. Lembaga yudikatif (peradilan, Mahkamah Agung). Berdasarkan pengertian tersebut maka Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infra.

Definisi ringkasnya adalah lembaga tinggi negara, seperti yang sudah disebutkan di atas. Untuk mengetahui apa saja lembaga-lembaga tersebut, kita perlu mengerti apa saja komponen-komponennya. Komponen-komponen tersebut terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif berfungsi membuat undang-undang, eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya. Ketiganya dikendalikan dan diawasi oleh konstitusi yang merupakan amanat rakyat. Saya paparkan di sini komponen dan lembaga yang dimaksud.


Komponen-komponen dari Prastruktur politik dan Peran serta Fungsinya dalam sistem politik.

Di dalam suprastruktur politik ini terdapat unsur dan komponen yang menyusunnya. Secara umum, unsur yang ada di dalam suprastruktur politik meliputi pemerintah, lembaga negara, lembaga negara di pusat daerah dan aparatur pelaksana administrasi pemerintahan. Jika dikategorikan, terdapat tiga unsur suprastruktur politik yang bisa kita ketahui, yaitu:

1. Legislatif, merupakan lembaga yang bertugas untuk menerima pendapat dan aspirasi masyarakat. Keberadaan lembaga ini sangat penting karena di Indonesia yang terdiri dari begitu banyak suku, bangsa, budaya dan agama, pasti terdapat begitu banyak aspirasi dan kepentingan yang berbeda. Di saat yang sama Indonesia juga menerapkan sistem demokrasi sehingga segala aspirasi dan kepentingan tersebut harus ditampung oleh pemerintah. Dengan demikian, lembaga legislatif memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Eksekutif, merupakan lembaga yang memiliki kedudukan di atas legislatif. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan atau undang-undang dengan susunan mulai dari kementrian hingga presiden. Tidak berhenti di situ saja, kewenangan lembaga eksekutif juga mencakup pembuatan peraturan untuk hampir seluruh jajaran birokrasi dengan sistem terpusat.

3. Yudikatif, lembaga ini merupakan lembaga yang kedudukannya lebih tinggi di atas legislatif dan yudikatif. Jika tidak demikian, setidaknya lembaga yudikatif ini memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan dua lembaga yang disebutkan sebelumnya. Lembaga yudikatif terikat dengan hukum yang sah dalam konstitusi. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi seluruh jajaran birokrasi apakah sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengadilinya sesuai hukum jika terjadi hal-hal yang menyimpang.

Dari unsur suprastruktur politik di atas, terdapat komponen-komponen lain yang tercakup di dalamnya. Komponen-komponen ini memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur oleh konstitusi atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Apa sajakah komponen suprastruktur politik tersebut? Berikut ini penjelasannya:

Komponen Di Dalam Unsur Legislatif Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, unsur pertama yang ada di dalam suprastruktur politik adalah unsur legislatif. Di dalam unsur legislatif ini terdapat lembaga-lembaga yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan. Komponen-komponen yang ada di dalamnya, antara lain:

• Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau yang juga sering disingkat menjadi MPR, adalah lembaga yang terdiri dari gabungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota ini dipilih langsung oleh rakyat, yang merupakan cara baru pemilihan sejak masa reformasi. Anggota DPR dan DPD yang diajukan oleh partai ini dipilih oleh rakyat alih-alih dipilih oleh partai. Jika mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang merupakan landasan hukum suprastruktur politik yang satu ini, tugas dan fungsi MPR adalah sebagai berikut:

1. Mengubah dan menetapkan UUD atau konstitusi negara, 

2. Melantik presiden dan wakil presiden, 

3. Menghentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD, yang berarti presiden dan wakil presiden bisa dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, 

4. Sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Sebelumnya, MPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di negara dan secara struktur kedudukannya lebih tinggi daripada presiden dan wakil presiden. MPR yang dikuasai oleh partai tertentu ini bisa mengadakan sidang istimewa dan menghentikan presiden dari jabatannya. Akan tetapi, terjadi perubahan yang dilakukan di era reformasi yang bertujuan untuk menjaga kekuasaan antara lembaga negara.

• Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang beranggotakan anggota partai yang telah memenuhi syarat tertentu dan terpilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Pemilihan umum ini dilakukan agar rakyat bisa mengenali orang-orang yang akan tergabung dalam DPR karena merekalah yang nantinya akan menjadi wakil mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wakil rakyat, tugas dan wewenang DPR sebagai wakil rakyat, antara lain:

1. Membuat undang-undang bersama presiden dan jajaran pemerintahannya. 

2. Menyusun anggaran negara, yang disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN ini diajukan oleh presiden yang kemudian akan ditinjau oleh DPR untuk kemudian disetujui atau diajukan perubahan. 

3. Mengawasi jalannya pemerintahan dan pengaplikasian kebijakan negara.

Dalam melakukan tugas-tugas di atas, DPR perlu melakukannya dari sudut pandang rakyat dan untuk kepentingan rakyat karena mereka bertindak sebagai wakil rakyat di pemerintahan. DPR juga bisa mengajukan usulan kepada pemerintah, melalui presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, DPR juga memiliki beberapa hak. Hak-hak DPR antara lain adalah hak budget, hak interpelasi, dan hak-hak lainnya.

• Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu bersamaan dengan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilihannya, setiap provinsi mengirim empat orang sebagai wakil. Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi, sehingga akan terdapat 136 orang anggota DPD di wilayah pusat. Anggota DPD ini akan menjabat selama 5 tahun, sama dengan masa jabatan anggota DPR dan MPR. Adapun fungsi dari DPD ini, antara lain:

1. Mengajukan usul berkaitan dengan pembuatan Undang-Undang tertentu atau bidang legislasi tertentu. Tidak hanya itu, DPD juga bertugas ikut dalam pembahasan dan memberi pertimbangan terkait usul-usul yang ada. Umumnya, usulan yang diberikan adalah pada bidang yang berkaitan dengan kebijakan daerah. 

2. Mengawasi dan melaksanakan Undang-Undang tertentu.


Komponen Di Dalam Unsur Eksekutif Unsur kedua yang ada dalam suprastruktur politik adalah eksekutif. 

Unsur eksekutif ini merupakan pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden dan wakil presiden. Maka, dua inilah yang merupakan komponen dalam unsur eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu oleh para menteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan wakil presiden. Sejak tahun 2004, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden. Dalam pemilu ini, calon presiden akan maju dengan calon wakil presiden yang telah dipilihnya, dan keduanya dipilih oleh rakyat secara berpasangan. Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden nantinya akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan berikutnya.


Komponen Di Dalam Unsur Yudikatif Selanjutnya, unsur suprastruktur politik yang terakhir adalah unsur yudikatif. 

Unsur yudikatif ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Di dalamnya terdapat komponen suprastruktur politik yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, antara lain:

• Mahkamah Agung Mahkamah Agung telah sejak lama ada di Indonesia sejak baru merdeka. Lembaga ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengadilan bagi pelanggaran undang-undang hukum pidana dan perdata. Mahkamah Agung memiliki tugas yang bersifat merdeka, yang berarti bebas dari pengaruh siapapun, lembaga manapun atau kelompok apapun.

• Mahkamah Konstitusi Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bisa bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antara keduanya dan kewenangan kedua lembaga ini tidak saling tumpang tindih. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan, antara lain:

1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, yang berarti lembaga ini menguji apakan undang-undang yang dibuat telah sesuai dengan konstitusi. 

2. Memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara. 

3. Memutuskan pembubaran partai politik yang tidak memenuhi persyaratan. 

4. Memutuskan perselisihan yang terjadi dari hasil Pemilu. 

5. Memutuskan pendapat atau usulan DPR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden terhadap UUD 1945.

Kewenangan-kewenangan di atas bisa menjadi pembeda yang paling jelas antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan menunjukkan bahwa kedua lembaga tidak memiliki tugas yang bertabrakan atau tumpang tindih.

• Komisi Yudisial Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga yang baru berdiri setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Karena Komisi Yudisial termasuk komponen suprastruktur politik, maka tujuan, tugas dan segala hal terkait lembaga ini juga diatur dalam dasar hukum komisi yudisial. Adapun tugas Komisi Yudisial antara lain adalah untuk mengawasi para hakim, juga mengajukan calon hakim kepada presiden dan mengangkat hakim baru.

• Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan komponen dari unsur yudikatif yang sudah ada sejak sebelum masa reformasi. BPK memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara dan menerima pertanggungjawaban keuangan negara tersebut oleh lembaga negara dan pejabat negara. Anggota yang tergabung dalam BPK dipilih langsung oleh DPR dan diangkat oleh Presiden.

Dari pembahasan mengenai unsur dan komponen suprastruktur di atas, diharapkan kita telah bisa mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, nantinya kita juga akan lebih memahami bagaimana hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik.

Indonesia memiliki sistem politik yang terdiri dari lembaga-lembaga dalam konstitusi negara, antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemudian dalam pengambilan keputusan atau kebijakan diperlukan kekuatan yang seimbang agar terjalin kerjasama antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Sebelum memahami infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia, mari kita simak dulu penjelasannya menurut para ahli berikut:

 1.  Almond dan Coleman, menurut Almond dan Coleman, infrastruktur politik adalah struktur politik komunitas atau rakyat, suasana kehidupan politik komunitas/rakyat (subset infrastruktur politik, lingkup sosial politik). Kemudian suprastruktur politik diartikan sebagai struktur politik pemerintahan di sektor pemerintahan, atmosfer pemerintahan, sektor politik pemerintahan yang meliputi suprastruktur politik, struktur permukaan, lingkup pemerintahan, dan mesin politik formal. Almond dan Coleman menyatakan bahwa infrastruktur politik dan suprastruktur politik memiliki pemenuhan tugas dan tujuan yang berbeda.

2. Sri Soemarni Pakar dalam negeri Sri Soemantri mendefinisikan sistem politik sebagai institusi yang memiliki hubungan antara manusia yang ada dengan berbagai badan politik, baik struktur suprastrat politik maupun infrastruktur politik. 

3. Saya Buat Subawa Pakar hukum dalam negeri lainnya, I Made Subawa, dalam bukunya yang berjudul “Pasca Amandemen UUD 1945” menjelaskan bahwa hak berserikat merupakan hak asasi manusia yang tergolong hak politik dan menjadi dasar pembentukan infrastruktur politik. di negara bagian. Kemudian infrastruktur politik digambarkan sebagai lembaga atau organ di luar pemerintahan dan dibentuk oleh masyarakat, yang keberadaannya berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara oleh lembaga negara. Suprastruktur dan infrastruktur politik dengan demikian memfasilitasi realisasi cita-cita atau tujuan negara. Lalu apa saja yang termasuk dalam suprastruktur dan infrastruktur politik? Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia Suprastruktur politik terdiri dari lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, antara lain MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kemudian infrastruktur politik di Indonesia adalah suatu badan atau lembaga yang ada di masyarakat, seperti misalnya partai politik (parpol), organisasi masyarakat (media massa), tokoh politik, dan lembaga politik lainnya. Dengan demikian, infrastruktur politik memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi dalam masyarakat. Partisipasi masyarakat kemudian diharapkan dapat membuat segala keputusan pemerintah sesuai dengan kehendak rakyat. Selain suprastruktur dan infrastruktur politik menurut pendapat para ahli, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Saatnya Merevolusi Dakwah!

Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. 

Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistem-sistem sosial yang lainnya.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijakan negara.

Betapa pentingnya keberadaan lembaga negara dalam sistem politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu marilah kita lebih mendalami lagi pemahaman tentang sistem politik di negara kita.